Selama 2020, Kejahatan Siber Masih Menargetkan UKM di Asia Tenggara
Senin, 21 September 2020 – 11:01 WIB

Ilustrasi mata uang digital. Foto : Dok Kaspersky
Dia mengungkapkan, cryptomining merupakan penggunaan akses tidak sah dari komputer orang lain untuk mengambil alih mata uang kripto (cryptocurrency) yang ditargetkan, atau dikenal juga sebagai penambangan berbahaya (malicious mining).
Para pelaku menggunakan berbagai cara rahasia untuk memasang program penambangan di komputer korban (pemilik UKM), dan mengambil semua keuntungan mereka.
"Kesimpulannya, para pelaku kejahatan siber seperti penambang kripto sangat mampu melakukan aktivitasnya selama bertahun-tahun tanpa menarik perhatian, sehingga tidak terdeteksi untuk jangka waktu cukup lama," pungkasnya. (mcr2/jpnn)