Selama Agustus, 67 Penjahat 3C Dibekuk
jpnn.com, SURABAYA - Tim Anti-Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya masih berupaya memberantas modus kejahatan curat, curas dan curanmor atau yang biasa dikenal dengan istilah 3C di wilayah tersebut.
Terbukti dalam kurun waktu satu bulan terkahir, terhitung pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017, polisi berhasil mengungkap 67 kasus 3C dengan berbagai modus kejahatan serta mengamankan 62 tersangka.
"Kasus menonjol dalam satu bulan ini memang masih didominasi kejahatan jalanan jenis pecah kaca. Sampai saat ini, jajaran reserse masih melakukan pengembangan kasus pecah kaca, yang beberapa bulan ini marak terjadi di Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Muhammad Iqbal.
Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengultimatum para pelaku 3C yang masih berkeliaran, agar segera bertobat, sebelum petugas atau tim antibandit melakukan tindakan tegas, meskipun dalam risikonya akan mematikan.(end/jpnn)