Selama Diculik, Ara Disembunyikan di Rumah Istri Kedua Pamannya
Sabtu, 27 Maret 2021 – 20:52 WIB
"Rambut korban dipotong sangat pendek, sehingga tidak dikenali apalagi ketika memakai masker," imbuh Arief Rizky.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 83 juncto 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)