Selama Dua Tahun, Gakkum KLHK Tindak 536 Pelaku Peredaran Ilegal Satwa Liar
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi kepada para pelaku peredaran ilegal satwa liar. Menurut dia, sejak 2017 hingga Juli 2019, pihaknya sudah melakulan 536 operasi pengamanan atau penangkapan terhadap pelaku peredaran illegal satwa liar.
Dari kasus tersebut, 797 pelaku berhasil diamankan dan 380 pelaku di antaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda.
“Sedangkan 104 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (31/7).
Rasio menuturkan, apabila dilihat dari tipe kejahatan yang digunakan oleh para pelaku, 163 dari 536 kasus tersebut masih berupa perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Kemudian, 155 kasus penyelundupan satwa dilakukan antar kota-provinsi-antar negara. Tipe kejahatan lainnya yang juga tidak kalah tinggi adalah perdagangan satwa liar illegal secara daring sebanyak 113 kasus.
"Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi seperti harimau sumatera ini sangat luar biasa, untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerja sama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini,” terang dia.
Rencananya, Ditjen Gakkum LHK bersama UPT Ditjen KSDAE melakukan operasi jerat di lansekap Sumatera, tahap pertama dilakukan di lima lokasi yaitu kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, SM Giam Siak Kecil Bukit Batu – Riau, Ekosistem Bukit Tigapuluh Riau – Jambi, Taman Nasional Way Kambas, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Aceh. (cuy/jpnn)