Selama Empat Tahun, ada 31 PNS Kemenhub yang Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi. Sejak 2016 hingga 2018, sudah 31 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (20/2).
Pada 2016, Kementerian Perhubungan telah memberhentikan 3 PNS secara tidak hormat. Kemudian pada 2017 ada sebanyak 2 PNS, dan 2018 sebanyak 24 PNS, dan awal 2019 ini sudah ada dua PNS yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah ada sekitar 31 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tutur Hengki.
Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.(chi/jpnn)