Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini

Selasa, 31 Desember 2024 – 11:23 WIB
Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini - JPNN.COM
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com - Aktivis Lingkungan Elly Agustina Rebuin menyayangkan hukuman yang diberikan kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis hingga Tamron alias Aon.

Dia kecewa karena para terdakwa dihukum oleh negara lantaran melakukan perusakan lingkungan dan juga kongkalikong, tetapi dijatuhkan hukuman korupsi.

Menurut dia, pihak yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah merupakan orang yang memiliki peran penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

"Mereka selama ini mengakomodir masyarakat yang melakukan penambangan untuk menjual hasil tambangnya kepada PT Timah. Terbukti dari kerja sama yang sudah dilakukan produksi PT Timah meningkat," ucap Elly dalam keterangannya, Senin (30/12).

Namun, sejak terjadinya penangkapan Harvey Moeis hingga Tamron, dia mengeklaim membuat masyarakat tidak bisa menjual hasil penambangan bijih timah kepada PT Timah.

Produksi PT Timah pun berangsur terus menurun setiap tahunnya.

"Sebelumnya masyarakat menjual hasil tambang ke perusahaan lain dan ada yang diseludupkan, tetapi Aon berhasil membina masyarakat dan menjualnya kepada PT Timah," kata dia.

Dalam putusan dengan terdakwa Harvey Moeis, Hakim Ketua Eko Aryanto menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam ammar putusannya.

Aktivis Lingkungan Elly Agustina Rebuin kecewa Harvey Moeis hingga Tamron alias Aon cuma divonis ringan atas kasus korupsi timah yang merusak lingkungan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News