Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama Pandemi, 24 Ribu Pelanggar Prokes di Surabaya Terjaring

Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:30 WIB
Selama Pandemi, 24 Ribu Pelanggar Prokes di Surabaya Terjaring - JPNN.COM
Satgas Covid-19 Surabaya saat menertibkan restoran yang melanggar saat pandemi. Foto: Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menjaring sebanyak 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes). 

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan dari 24 ribu pelanggar terkumpul dana atau denda senilai Rp 3,7 miliar yang masuk ke kas daerah. 

"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes. Namun, kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis,” ucap dia, Kamis (14/10).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu mengatakan bahwa para pelanggar prokes itu tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. "Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870,” kata Eddy, Kamis (14/10).

Untuk ribuan pelanggar prokes kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker dan warga yang melakukan aktivitas memicu kerumunan.  

"Jadi, ada yang membawa masker tidak dipakai, padahal tidak sedang makan atau minum," jelas dia.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi berupa kegiatan tour of duty di pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, dan denda administrasi.  "Tempat usaha yang melanggar prokes juga kami lakukan penutupan,” imbuh dia. 

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai penegak perda, jajarannya tetap diminta mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan edukasi yang humanis warga Surabaya bisa lebih disiplin prokes. 

Selama pandemi Covid-19, 24 ribu pelanggar prokes di Surabaya terjaring. Dari 24 ribu itu, telah dikumpulkan denda Rp 3,7 miliar yang dimasukkan ke kas daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News