Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Senin, 21 Desember 2020 – 18:22 WIB
Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw/sumutpos)