Selamat Pagi Honorer K2, Ini Bukan Kabar Gembira
jpnn.com, JAKARTA - Peluang honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin kecil saja.
Untuk ikut tes CPNS ada syarat batasan usia maksimal 35 tahun. Sedangkan rekrutmen PPPK, masih terjadi pertentangan di kalangan para pejabat pengambil keputusan.
Di sisi lain, payung hukum yang menjadi landasan pengadaan PPPK hingga saat ini belum juga turun. Selain karena masih tarik menarik antara pejabat, anggaran penggajian belum diputuskan. Bisa dikata, pintu-pintu peluang honorer K2 menjadi ASN semakin tertutup.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum ada kebijakan berkaitan dengan PPPK. Pemerintah masih menunggu persetujuan presiden penerbitan Perpres tentang jabatan PPPK.
"Belum bisa ambil kebijakan apa-apa. Tunggu Perpresnya dulu. Apalagi banyak pejabat yang enggak setuju PPPK untuk honorer K2," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (15/11).
Bila Perpres turun, lanjutnya, pemerintah akan memproses NIP 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK tahap I. Sedangkan rekrutmen selanjutnya belum bisa digambarkan seperti apa modelnya.
Namun, dalam berbagai kesempatan Bima menegaskan, rekrutmen PPPK akan dilakukan lewat jalur umum.
Tidak ada lagi formasi khusus bagi honorer K2. Bagi honorer K2 yang ingin ikut tes harus beradu dengan pelamar umum lainnya.