Selamat Tinggal Era Rahasia Bank
jpnn.com, JAKARTA - Tanda tangan yang dibubuhkan Presiden Joko Widodo pada Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menandai hilangnya era kerahasiaan bank.
Kerahasiaan bank yang sudah ratusan tahun dianut dipastikan berakhir.
Saat ini, hampir tiada lagi tempat yang bisa digunakan untuk menyembunyikan aset dari pengawasan aparat pajak.
Perppu yang diteken pada 8 Mei lalu tersebut berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan.
Kekuasaan petugas pajak itu melebihi aparatur mana pun di republik ini.
Polisi dan jaksa saja harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib terkait kasus pidana untuk membuka rekening bank.
Sementara itu, aparat pajak bisa mendapatkan akses penuh.
Menurut Jokowi, Perppu itu menindaklanjuti kesepakatan internasional mengenai transparansi perpajakan.