Selamatkan Guru Honorer Tua, Angkat jadi PPPK
Dia prihatin melihat masalah para guru honorer K2 yang sampai sekarang tidak diselesaikan pemerintah.
"Enggak boleh mereka dibiarkan," tegasnya.
Menurutnya, rekrutmen PPPK secara tidak langsung menyingkirkan para guru honorer k2.
Sebab, honorer k2 diadu dengan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) fresh graduate.
"Makanya P2G getol meminta afirmasi agar guru honorer K2 tua ini dilindungi," sambung Satriwan.
Dia meminta pemerintah bersikap adil dengan membagi kuota PPPK pada rekrutmen tahap pertama.
Pembagian berupa kuota 50 persen untuk guru honorer K2 maupun nonkategori usia 50 tahun ke atas.
Kemudian, guru honorer usia 36 sampai 49 tahun mendapat kuota 30 persen. Sementara itu, guru honorer usia di bawah 35 tahun dan lulusan PPG mendapat kuota 20 persen.