Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selamatkan Honorer, Kemenag Diminta Ambil Alih Rekrutmen 200 Ribu PPPK Guru Agama

Minggu, 24 April 2022 – 14:53 WIB
Selamatkan Honorer, Kemenag Diminta Ambil Alih Rekrutmen 200 Ribu PPPK Guru Agama - JPNN.COM
Kemenag diminta ambil alih rekrutmen 200 ribu PPPK guru agama. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) Mahnan Marbawi mendorong Kementerian Agama (Kemenag RI) untuk mengelola langsung rekrutmen 200 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 3. 

Menurut dia, akan lebih baik rekrutmen PPPK guru pendidikan agama dikelola langsung oleh Kemenag sehingga proses pengangkatannya cepat.

Dia mencontohkan, rekrutmen PPPK guru tahap 1 dan 2 yang hingga kini masih menjadi polemik karena banyak daerah belum mau mengangkat secara resmi.

"Pemda merasa tidak dilibatkan akhirnya yang rugi guru honorer, makanya kami berharap Kemenag yang melaksanakan rekrutmen guru pendidikan agama sehingga prosesnya lebih cepat," kata Mahnan Marbawi kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Marbawi, sapaan akrabnya, menambahkan DPP AGPAII mendorong Kemenag confidence untuk mengelola pengadaan 200 ribu P3K atau PPPK guru pendidikan agama. 

Menurut dia, kejelasan pengelolaan rekrutmen PPPK guru agama oleh Kemenag sekaligus menjawab keraguan pengusulan tenaga pendidik oleh pemerintah daerah.

Sebab, selama ini banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi untuk guru pendidikan agama kepada pemerintah pusat, dikarenakan keraguan dan ketidakjelasan sumber dana alokasi gaji P3K guru agama setelah diangkat berasal dari mana. 

Ketika ada kejelasan pengelola rekrutmen P3K untuk guru pendidikan agama oleh Kemenag, lanjut Marbawi, maka dengan sendirinya, alokasi anggaran harus didukung dan berada di Kemenag.

DPP AGPAII mendorong Kemenag mengambil alih rekrutmen 200 ribu PPPK guru agama agar menyelematkan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News