Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selamatkan Industri Telekomunikasi, SBY Diminta Turun Tangan

Jumat, 07 Desember 2012 – 14:01 WIB
Selamatkan Industri Telekomunikasi, SBY Diminta Turun Tangan - JPNN.COM
JAKARTA – Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono mengatakan perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus IM2 berpotensi menghancurkan industri telekomunikasi di Indonesia. Betapa tidak, dalam perkara itu Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini merugikan negera Rp1,3 Trilun sementara Kominfo menyatakan bahwa kasus ini bebas dari pelanggaran.

 

“Saya mengusulkan sebaiknya permasalahan ini diangkat atau dibicarakan dalam sidang kabinet. Biar Presiden tahu, Menko juga mengetahui dan menteri-menteri lainnya juga mengetahuinya. Alasannya, kalau masing-masing institusi pemerintah menyadari berada dalam satu atap, tidak akan terjadi seperti ini. Karena itu, perlu ada campur tangan Presiden untuk menyelamatkan industri telekomunikasi," ujar Nonot Harsono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/12).

 

Disebutkan, Kominfo mengacu pada UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi. Bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus. Nah, IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar. IM2 menyewa jaringan Indosat. Bisa saja IM2 membikin jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri.

 

Jika dinilai salah, imbuh dia, maka babak selanjutnya adalah sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak akan boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal. "Pasalnya, operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat backbone jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya,” tuturnya.

 

JAKARTA – Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono mengatakan perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News