Selang Sehari, Bea Cukai Kudus Lakukan 2 Penindakan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.
Penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (11/7) di Jalan Raya Kudus Jepara.
“Dari info yang diperoleh petugas, terdapat sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara.
Tim berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang membongkar barang muatannya ke sebuah bus antarkota antarprovinsi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai sebagai barang bukti.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan dinilai diperkirakan sebesar Rp 426,36 juta dan potensi penerimaan negara mencapai Rp 285,6 juta.