Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selebgram Aceh Cut Bul jadi Tersangka, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Jumat, 06 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Selebgram Aceh Cut Bul jadi Tersangka, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari - JPNN.COM
Proses penyerahan tersangka kecelakaan lalu lintas Cut Bul oleh penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (5/8/2021) (ANTARA/HO/IG Kejati Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan seorang selebgram Aceh bernama Cut Wahyuni atau yang lebih dikenal dengan nama Cut Bul sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. 

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution membenarkan hal tersebut. 

Dia bahkan menegaskan berkas perkara serta barang bukti sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. 

"Benar, (Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka laka lantas), berkasnya sudah kami serahkan ke Kejari Banda Aceh," ungkap Kompol Yasnil di Banda Aceh, Kamis (5/8).

Selain tersangka, kata dia, penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada Kejari Banda Aceh. 

Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV.

Kompol Yasnil mengatakan peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu, di jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam, Kota Banda Aceh, atau di kawasan simpang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita yang membonceng anaknya yang berusia lima tahun. 

Selebram Aceh bernama Cut Wahyuni alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News