Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selebgram Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali, Motif Tersangka Bikin Bergeleng

Sabtu, 04 November 2023 – 08:32 WIB
Selebgram Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali, Motif Tersangka Bikin Bergeleng - JPNN.COM
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekontruksi kasus pembuang orok bayi oleh tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang Jawa Tengah di Bandara I Gusti Ngurah Rai. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - Polisi melakukan reka ulang atau rekontruksi kasus pembuang bayi oleh tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka di dua tempat yang berbeda. Pada tempat pertama, ZDL menjalani reka ulang 12 adegan dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan kedua di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak enam adegan.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dua adegan yang dilaksanakan oleh para saksi.

"Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik," kata Rionson dalam keterangannya, Sabtu.

Rionson mengatakan pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang itu dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka, serta fakta-fakta di TKP.

Sehingga, penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terhadap perkara ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Reka ulang tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka I Made Kadek Arta.

Pengakuan selebgram perempuan membuang bayi di Bandara Ngurah Rai Bali, Bali, bikin geleng kepala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News