Selebgram Cantik Jessica Forrester Ditangkap karena Narkotika
Selasa, 13 Juli 2021 – 20:54 WIB
"Yang menyewa vila itu si J (perempuan) di daerah Kerobokan, Bali, dari Januari 2021 dengan harga Rp15 juta. Dia (manajer) indikasi menyuplai narkotika untuk dipakai bersama," katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)