Selebgram dan Online Shop Harus Ikut Bayar Pajak Lho!
jpnn.com - MALANG—Selama ini sebagian masyarakat menganggap hanya kalangan pekerja kantoran dan pengusaha besar yang harus membayar pajak.
Karena itu kebanyakan orang mulai beralih ke e-commerce seperti online shop dengan harapan akan bebas membayar pajak.
Namun, pendapat itu ditampik Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, siapa pun warga negara Indonesia yang berpenghasilan harus membayar pajak.
Termasuk yang bekerja secara online untuk mendapatkan penghasilan.
“Siapapun yang punya penghasilan dengan cara apapun sebenarnya itu kan secara ketentuan UU dia kena pajak. Mau online bisnis, selebgram, YouTubers. Misalnya saya punya account Youtube, atau Twitter kalau pengikut saya banyak terus ada yang titip tolong iklanin ini kemudian saya dapat duit, itu kena pajak,” tegas Yoga dalam diskusi tentang tax amnestydi Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10).
Hestu menyatakan, secara ketentuan, semua yang berpenghasilan harus melaporkannya dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Ini, tuturnya, bukan jenis obyek pajak (OP) baru.
“Misalnya juga saya jualan online secara ketentuan saya harus lapor dalam SPT penghasilannya berapa. Kalau yang saya jual lebih dari Rp 4,8 miliar saya harus PKP dan pungut PPN. Jadi tidak ada jenis pajak baru,” imbuhnya.