Selebgram Dibekuk Polisi, 2 Kali Unggah Link Sehari Dapat Sebegini
Bismo mengatakan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan di Instagram.
“Saat ini laman terkait sudah kami komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya masih kami dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara/jpnn)