Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi Calon Anggota Polri pakai Prinsip BETAH

Selasa, 06 April 2021 – 18:24 WIB
Seleksi Calon Anggota Polri pakai Prinsip BETAH - JPNN.COM
Ilustrasi tes penerimaan anggota Polri. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku selalu melibatkan pihak pengawas eksternal dari berbagai instansi dalam proses menyeleksi calon anggota Polri.

Pelibatan pengawas eksternal sebagai upaya menciptakan sistem penerimaan anggota Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

"Sejak lama Polda Maluku sudah mengedepankan prinsip BETAH dalam penerimaan anggota Polri baik kepada panitia penerimaan maupun peserta seleksi," kata pejabat Biro SDM Polda Maluku AKBP Akhmad Qadar Ginting di Ambon, Selasa (6/4).

AKBP Akhmad Qadar Ginting menjelaskan, sejak jauh hari Polda Maluku sudah mengedepankan prinsip BETAH kepada para peserta yang akan mendaftar hingga proses perankingan hasil seleksi.

"Setiap peserta yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota Polri wajib memenuhi persyaratan umum, dan untuk penerimaan anggota Polri yang bertugas pada bidang khusus akan menyesuaikan dengan persyaratan khusus," ucapnya.

Pihak eksternal yang dilibatkan antara lain Dinas Kependudukan Kota Ambon, KONI Maluku, dan pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk membantu proses seleksi yang baik.

"Untuk Polres jajaran sendiri para pendaftar dapat mendaftarkan diri ke Polres terdekat sehingga data dan administrasinya dapat diakomodir dan diseleksi oleh panitia yang ada dan selanjutnya nanti akan di kirim ke Polda," AKBP Akhmad Qadar Ginting.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Husein, mengatakan, pihaknya selama ini selalu bekerja sama dengan Polda Maluku. Ini terkait masalah keabsahan ijazah yang digunakan untuk mengikuti seleksi anggota Polri.

Proses seleksi calon anggota Polri selalu melibatkan pihak pengawas eksternal dari berbagai instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close