Seleksi CPNS 2018: Ini Pembagian Tugas Empat Instansi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbud, dan Polri, sepakat melakukan kerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2018.
Menurut MenPAN-RB Syafruddin karena formasi yang disiapkan tahun ini sangat banyak yakni 238.015, maka butuh pengamanan mulai proses pendaftaran, pelaksanaan tes, hingga pengumuman.
"Ini penyelenggaranya negara dan melibatkan masyarakat banyak makanya kami melibatkan banyak pihak agar prosesnya berjalan aman dan lancar," kata Menteri Syafruddin usai MoU di kantornya, Jakarta, Jumat (28/9).
Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyesuaian aplikasi UNBK (ujian nasional berbasis komputer), koordinasi teknis dan pelatihan bagi proktor dan pengawas provinsi, koordinasi teknis dan pelatihan bagi proktor dan pengawas kabupaten/kota oleh proktor dan pengawas yang telah mendapat pelatihan.
Selain itu, juga dalam penyiapan infrastruktur dan peralatan pendukung UNBK, persiapan dan pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Di samping monitoring dan evaluasi pelaksanaan SKD dan SKB.
KemenPAN-RB akan menetapkan kabupaten/kota yang akan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) BKN dan UNBK.
"Saya akan membuat Surat Edaran kepada gubernur, bupati serta ealikota tentang tugas dan tangung jawab serta pemanfaatan sarana laboratorium komputer di sekolah untuk pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 dengan UNBK," terangnya.
Sedangkan Kemendikbud yang selaku pihak kedua, mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, tugasnya antara lain membuat pengaturan tentang pengorganisasian pelaksanaan seleksi CPNS 2018 menggunakan UNBK.