Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB
Koalisi melihat, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk "memesan" 50 % wakilnya dalam formasi anggota Komisi Informasi jelas merupakan wujud intervensi kepada Panitia Seleksi (Pansel). Sekaligus, merusak obyektifitas seluruh instrumen seleksi, mulai tahap administrasi hingga Fit and Proper test.
Selain itu, minimnya akses publik terhadap informasi para calon anggota Komisi Informasi. Dia menambahkan, dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat telah diatur dalam pasal 30 ayat 4 UU KIP. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi “Informasi yang telah diumumkan, sesuai pasal 30 ayat (3) UU KIP dengan disertai alasannya,” katanya.(lev)