Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi PPPK 2022, Daerah Ini Mengusulkan 350 Formasi

Sabtu, 02 Juli 2022 – 07:15 WIB
Seleksi PPPK 2022, Daerah Ini Mengusulkan 350 Formasi - JPNN.COM
Kepala BPKSDM Kabupaten Aceh Barat, Zakaria. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Zakaria mengatakan pihaknya berencana mengusulkan 350 formasi pada seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. 

Menurut dia, usulan 350 formasi PPPK 2022 ini guna memenuhi jumlah tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut memasuki masa pensiun. Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga membutuhkan sejumlah tenaga kerja di bidang lainnya. 

“Insyaallah, jika tidak ada kendala, usulan penerimaan 350 formasi PPPK ini akan tertampung dalam penerimaan tahun 2022,” kata  Zakaria di Meulaboh, Jumat (1/7).

Pada 2021 lalu, jumlah formasi penerimaan CPNS dan PPPK di Aceh Barat sebanyak 806 orang. Perinciannya, 306 CPNS dan sisanya 500 PPPK.

Adapun formasi yang akan diterima pada seleksi penerimaan PPPK di Aceh Barat tahun ini, meliputi tenaga pendidikan (guru), tenaga kesehatan, serta berbagai tenaga administrasi lainnya.

Menurut Zakaria, pada tahun ini Pemkab Aceh Barat juga tidak bisa melakukan penerimaan tes CPNS baru, karena terbentur dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dengan adanya penerimaan PPPK, diharapkan kekosongan tenaga kerja di berbagai lembaga pemerintah di Aceh Barat akan terpenuhi. 

“Diharapkan layanan di sektor publik akan lebih mudah dilakukan, guna melayani berbagai kebutuhan masyarakat oleh pemerintah daerah,” kata Zakaria. (antara/jpnn)

Pemkab Aceh Barat akan mengusulkan 350 formasi pada seleksi PPPK 2022. Meliputi tenaga pendidikan (guru), tenaga kesehatan, serta berbagai tenaga administrasi.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close