Selesai Garap Rocky Gerung, Berkas Ratna Siap Dilimpahkan
Kamis, 06 Desember 2018 – 22:26 WIB
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)