Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun
Senin, 10 Agustus 2009 – 15:20 WIB
“Atas tindakan terdakwa tersebut, sangat nyata dan jelas kalau terdakwa sejak awal sudah berniat menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.Majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Terhadap putusan tersebut, Jimmy masih menyatakan pikir-pikir.''Vonis hakim memang tidak adil. Meski begitu saya pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.'' kata Jimmy. (esy/gus/jpnn)