Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 03:17 WIB
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yos yang merupakan anggota DPRD Kota Palu (nonaktif) selama 18 bulan penjara. Dalam tuntutan terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.(cdy/jpnn)