Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selidiki Kelahiran Pancasila, Wasekjen PDIP Jadi Doktor Hukum Tata Negara

Sabtu, 10 Desember 2016 – 16:16 WIB
Selidiki Kelahiran Pancasila, Wasekjen PDIP Jadi Doktor Hukum Tata Negara - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah saat mempertahankan disertasinya tentang kelahiran Pancasila di Fakultas Hukum Undip, Semarang, Sabtu (10/12). Foto: MPR

jpnn.com - SEMARANG - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah punya gelar akademik baru. Ketua Fraksi PDIP MPR itu menyandang gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang setelah mempertahankan disertasinya, Sabtu (10/12).

Basarah menyelidiki kedudukan Pancasila yang lahir tanggal 1 Juni 1945 sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di MK. Disertasi itu lantas diberi judul Eksistensi Pancasila Sebagai Tolak Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan.

Penguji disertasi Basarah pun bisa dibilang kampiun di bidang hukum tata negara. Ada Prof Dr Arief Hidayat yang juga ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  Prof Dr Adji Samekto (Ketua Program S3 FH Undip),  Prof Dr M Mahfud MD (metua MK 2008-2013), Prof Dr Benny Riyanto (Dekan FH Undip), Prof Widodo Ekatjahjana (Guru Besar FH Universitas Jember yang juga Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM),  Prof Dr M Guntur Hamzah (Guru Besar FH Universitas Hasanuddin yang juga Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi).

Basarah melalui disertasi hendak melakukan objektifikasi dan penyelidikan ilmiah atas kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945. Berdasar penelitiannya, posisi dan kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebab, hal itu berarti menempatkan posisi Pancasila bukan hanya sejajar dengan UUD, tetapi justru menjadi bagian di dalamnya.

Posisi dan kedudukan hukum Pancasila justru sebagai norma dasar (grundnorm) yang sifatnya meta-legal dan berada di atas UUD. “Dengan demikian, pandangan yang selama ini mengatakan bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945  karena Pancasila ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah pandangan yang tidak tepat,” katanya.

Basarah memaparkan, ada dasar pijakan historis dan yuridis yang menguatkan Pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Yakni adanya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) sebagai badan khusus yang dibentuk dan disepakati oleh para founding fathers untuk menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia.

Dalam BPUPK itu ada Soekarno yang dikenal sebagai pencetus Pancasila. Sedangkan sidang BPUPK pada 29 Mei – 1 Juni 1945 hanya punya satu agenda, yakni membahas dasar negara jika Indonesia merdeka.

Soekarno, sambung Basarah, untuk pertama kalinya di depan sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pandangan dan gagasannya tentang lima prinsip atau dasar bagi Indonesia yang dinamai Pancasila. Pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 itu telah diterima secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang BPUPK.

SEMARANG - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah punya gelar akademik baru. Ketua Fraksi PDIP MPR itu menyandang gelar doktor dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News