Selingkuh di Bulan Ramadan, Fi dan Aw Ditangkap di Hotel
jpnn.com - TANJUNG REDEB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menggerebek pasangan selingkuh di kamar Hotel Pulau Sambit, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (5/7).
Mereka berinisial Fi (27), warga Jalan Gunung Panjang, dan Aw (33) yang tinggal di Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur. Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) Satpol PP Berau Kalimantan Timur (Kaltim), Said Idrus, mengatakan saat digerebek, pasangan itu mengaku tak berbuat mesum.
Namun, karena status mereka bukan suami-istri, Satpol PP tetap menggiring mereka ke kantor penegak peraturan daerah (perda) itu. Saat diperiksa, akhirnya pria dan perempuan itu mengaku telah berzinah di kamar hotel tersebut. “Ini bulan puasa, mereka masih saja melakukan hal seperti ini.
Parahnya lagi mereka ini sudah memiliki keluarga masing-masing. Meski si perempuan saat ini tidak kumpul dengan suaminya, namun dalam hukum masih berstatus istri orang,” tuturnya.
Aw (33) mengatakan, baru masuk ke kamar hotel usai menonton pertandingan Piala Dunia. Ia mengaku memiliki istri dan dua anak di Kampung Sambakungan.
“Iya, kalau saya sendiri memang sudah punya istri dan anak, sedangkan saya sama Fi, status saya hanya pacaran dan baru beberapa bulan ini saja,” tuturnya.
Sedangkan Fi (27) mengaku sudah menjanda dengan satu anak. Sebab, sudah sekitar dua tahun dia ditinggal suami. Ia pernah mendapat kabar bahwa suaminya ingin menceraikannya. “Saya sudah enggak sama suami lagi, dan sama Aw memang sebelumnya pacar saya.