Selly Mengaku jadi Korban Pergaulan Metropolis
Selasa, 29 Maret 2011 – 09:29 WIB
Polres Bogor memang terus melakukan penyelidikan. Namun, Selly melakukan pergerakan yang tidak berpola, sehingga aparat kesulitan mencarinya. “Selly kita kenakan pasal 378 KUHP dalam hal ini penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun,” imbuhnya. (sdk/ico)