Selundup Barang Ilegal, Dua WNA Filipina Ditangkap
jpnn.com, TAHUNA - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna berhasil membekuk dua orang Warga Negara Asing (WNA) Filipina, Selasa (22/8). WNA hendak membawa barang selundupan ke Pulau Tinakareng, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut).
Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Kolonel Laut (P) Setyo Widodo menjelaskan kronologis kejadian sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, tim EFQR Lanal Tahuna melaksanakan Patroli melintasi Pulau Lipan dan Poa.
Pada Posisi 03.50.212 U 125.33.034 T antara Pulau Lipan dan Poa terlihat sebuah Kapal KM Charity sedang berlayar menuju ke Pulau Tinakareng.
"Dari pengamatan tim EFQR kapal memiliki muatan, dalam kondisi isyarat garis lunas tenggelam. Kemudian tim langsung merapat ke KM Charity dan melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan dua orang WNA yakni, GR alias Glen Ripolido (50) sebagai nakhoda dan Jemat Fargarah (JF) sebagai Anak Buah Kapal (ABK),” jelas Danlanal seperti dilaporkan Manado Post (Jawa Pos Group).
Setelah itu, kata Danlanal, KM Charity langsung dikawal menuju Teluk Tahuna bersama dua orang WNA beserta barang bukti yang diamankan, dan akan dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam.
"Dugaan kesalahan antara lain, kapal tidak memiliki dokumen, ABK WNA Filipina, membawa barang-barang ilegal, tidak memiliki dokumen barang serta tidak memiliki kok pas Border Crossing Area (BCA) atau berlayar melawati jalur ilegal," ungkap Widodo.
Danlanal juga menambahkan, barang bukti serta ABK KM Charity akan dilimpahkan ke pihak Polres Sangihe dan Kejaksaan Tahuna. "Dalam rangka penyelidikan serta penanganan tindak lanjut klarifikasi kasus KM Charity yang membawa miras ilegal serta membawa kapal yang tidak memilik dokumen. Sehingga harus diproses sesuai mekanisme hukum," tambahnya.
Sementara itu, Nakhoda KM Charity Glen Ripolido saat dikonfirmasi mengungkapkan, mengaaku sudah cukup lama bekerja sebagai kurir.