Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selundupkan 1 Kilo Sabu, TKW asal Bengkulu Dituntut 18 Tahun

Rabu, 17 Juni 2015 – 23:56 WIB
Selundupkan 1 Kilo Sabu, TKW asal Bengkulu Dituntut 18 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM KOTA - Teni Sandra, tenaga kerja wanita (TKW) Malaysia asal Bengkulu dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Wanita berusia 35 tahun ini dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyelundupkan satu kilo sabu-sabu dari Malaysia ke Batam.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Isnan, Teni tertangkap petugas beacukai membawa koper berisi 1 bungkus besar narkotika jenis sabu pada Oktober tahun lalu. Teni mengaku diupah 600 ringgit Malaysia untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Dan rencananya sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di Pelabuhan.

"Terdakwa terbukti bersalah, setelah mendengar keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan," kata Isnan.

Menurut dia, sebelum memutus, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengikuti program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, Teni bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 113 tentang penyelundupan narkotika ke Indonesia. Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa terdakwa dengan 18 tahun penjara," terang Isnan.

Tak hanya menuntut hukuman pidana, Isnan juga mewajibkan terdakwa agar membayar denda Rp 2 miliar. Dan jika denda itu tak dibayar, maka diganti empat bulan kurungan. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga Selasa depan. (she/ray)

BATAM KOTA - Teni Sandra, tenaga kerja wanita (TKW) Malaysia asal Bengkulu dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Wanita

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News