Selundupkan Sabu 1 Kilogram, Wanita Ini Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAMKOTA - Teni Sandra binti Sarnubi Efendi terdakwa penyelundupan sabu sebanyak 1 kilogram dari Malaysia ke Batam divonis 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/6) kemarin. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Wanita pemilik paspor nomor A7390571 dijerat pasal 114 ayat (2) ke-2 dan subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
Cahyono, majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut yang didampingi Neni dan Alfian juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp2 miliar. Apabila tidak denda tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah selama dua bulan.
"Setelah mendengar keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa. Terdakwa terbukti dan secara sah diyakini bersalah dan akibat perbuataannya harus dijatuhi hukuman yang setimpal kepadanya," kata Cahyono, membacakan amar putusannya.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan yang menuntut terdakwa agar dihukum selama 18 tahun penjara, diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama juga diberikan kepada terdakwa, yang dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya (PH) Firdaus.
Dikatakan Firdaus, dalam pledoi yang mereka sampaikan di persidangan, terdakwa tidak mengetahui koper yang dibawa dari Malaysia berisikan Narkoba jenis Sabu. Namun, sambung dia, pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. "Terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ini," ujar Firdaus, singkat usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Teni Sandra binti Sarnubi Efendi, terdakwa kepemilikan shabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Malaysia dituntut selama 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/6) sore lalu.
Dalam persidangan, terdakwa didakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) ke-2 dan subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Selain hukuman 18 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp2 miliar, subsider empat bulan kurungan. (eja)