Selundupkan SS Dalam Sabun Batangan
Sabtu, 10 Desember 2011 – 03:29 WIB
30 butir obat penenang jenis bromazepam itu dikirim dalam paket yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang. Obat penenang senilai Rp 450 ribu dikirim seorang pria berinisial AJS ke LS yang tinggal di Bali. ”Untuk mengelabui petugas tablet jenis bromazepam yang dilarang di Indonesia itu dimasukkan ke dalam kotak berisi coklat,” ungkap Gatot juga.
Kasus penyelundupan sabu-sabu dan obat penenang terlarang jenis bromazepam sempat dikembangan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNJ) ke Makasar dan Bali. Namun, petugas tidak berhasil menangkap penerimanya karena diduga telah mengetahui paket kirimannya berhasil dibongkar petugas. ”Kedua barang bukti itu sudah kami serahkan ke BNN,” cetus Gatot lagi. (gin)