Seluruh Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP
Selasa, 16 Juli 2013 – 19:07 WIB
“Nah dalam proses sengketa Pemilu di Bawaslu, PAN selanjutnya dapat meyakinkan KPU bahwa pengadu telah benar-benar tamat pendidikan sederajat SMA, salah satunya dengan bukti surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 3815/D.D1/KP/2013, yang menyatakan bahwa pengadu telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss tahun 1969,” ujarnya.
Menurut Didi, dalam proses sengketa itu pula KPU secara tegas menyatakan pengadu telah memenuhi syarat berpedidikan tingkat SMA. Namun dalam keputusan sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, justru menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakannya sebagai salah seorang calon anggota DPR RI dari PAN pada dapil Sumbar I.
“Karena itu kita datang ke DKPP untuk mengadukan Ketua Bawaslu Muhammad, dan anggota lainnya Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuhron, Nelson Simanjuntak dan seorang pengawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Agung Bagus Indraatmaja. Sebab para teradu kita duga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Karena tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(gir/jpnn)