Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan seluruh bidan di Tanah Air, terutama yang ada di pelosok membutuhkan perlindungan hukum. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebidanan ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja kemanusiaan ini.
“Teman-teman Komisi IX sangan concern dengan undang-undang ini karena bidan-bidan kita di pelosok Tanah Air perlu perlindungan hukum," papar Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Politikus Fraksi PAN ini berharap, nanti setelah RUU Kebidanan disahkan menjadi Undang-Undang Kebidanan, para bidan bisa lebih serius dalam mengemban tanggung jawab kamanusiaan.
“Kita berharap dengan adanya undang-undang ini mereka lebih giat lagi, lebih serius, jadi kerja-kerja kemanusiaan yang mereka lakukan selama ini bisa tertangani dengan baik, terutama mereka-mereka yang ada di pelosok negeri kita,” papar Saleh.
Rapat Kerja Komisi IX ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, Menristekdikti RI Mohamad Nasir, perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Menteri PAN-RB dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena menjelaskan RUU tentang Kebidanan masuk dalam Program Legislasi pada tahun 2015-2019, dan telah menjadi RUU Prioritas sejak tahun 2015 sesui dengan usulan Komisi IX, sebagai komisi yang membidangi masalah kesehatan.
Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, setelah melalui pembahasan secara intensif dan komprehensif RUU usul inisitif DPR ini terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal. Di dalamnya membahas tentang pendidikan kebidanan, bidan warga negara Idonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan dan hal-hal lain yang dianggap penting.
“Syukur alhamdulillah pada tanggal 5 Desember 2017 RUU tentang Kebidanan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna. Sistematika rumusan RUU Kebidanan terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal," ungkapnya.