Seluruh Direksi Garuda Indonesia Diberhentikan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyambangi kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12) pagi untuk bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pertemuan itu untuk membahas tindaklanjut pascadibebastugaskannya Ari Ashkara dari jabatan direktur utama Garuda Indonesia per 5 Desember 2019.
Hasilnya, dalam pertemuan tersebut menyepakati pemberhentian sementara waktu bagi seluruh anggota direksi yang terindikasi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kasus dugaan penyelundupan motor gede Harley Davidson melalui pesawat baru Garuda, yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada 17 November di Soekarno-Hatta Cengkareng.
Selanjutnya, dewan komisaris akan mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan direksi yang diberhentikan sementara tersebut pada kesempatan pertama.
Erick meminta komite audit agar tetap melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan dimaksud.
Terkait adanya kejadian ini, Erick berpesan agar seluruh karyawan Garuda Indonesia bisa menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak terganggu dengan adanya restrukturisasi.
"Saya minta seluruh karyawan Garuda Indonesia tetap memberikan pelayanan terbaik untuk para penumpang pesawat,” tandas Erick.
Sebelumnya Dewan Komisaris Garuda telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DEKOM/SKEP/011/2019 pada 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk disamping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.(chi/jpnn)