Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seluruh Eselon I dan II di Kementerian BUMN Diberi Jatah Mobil Listrik

Rabu, 03 Januari 2024 – 15:01 WIB
Seluruh Eselon I dan II di Kementerian BUMN Diberi Jatah Mobil Listrik - JPNN.COM
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat penyerahan simbolis kendaraan listrik kepada pejabat Eselon I dan II di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian BUMN)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyediakan mobil listrik atau electric vehicle (EV) sebagai kendaraan dinas untuk seluruh pejabat Eselon I dan II di lingkungan kementeriannya guna mendukung transisi energi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan langkah ini dalam rangka mengakselerasi transisi energi.

Penggunaan mobil listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Menurut Erick, ditinjau dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan (SBM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat penghematan sekitar 60 persen.

"Ini sebenarnya menghemat 60 persen," ujar Erick saat pemberian mobil listrik di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

Erick menyebut adopsi kendaraan listrik ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional, menurut Erick Thohir, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).

Semua pejabat eselon I dan II di Kementerian BUMN diberikan jatah kendaraan dinas mobil listrik.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News