Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh instansi pemerintah tidak boleh lagi melakukan perekrutan tenaga honorer atau tenaga bantu.
UU ASN juga mengamanatkan bahwa masalah honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.
Karena itu, formasi PPPK 2024 dikhususkan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemda DIY dengan masa kerja minimal 2 tahun dan telah masuk dalam database di KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang formasi 2.590 PPPK itu untuk tenaga bantu (honorer) kita. Kita (Pemprov DI Yogyakarta) usulkan semua tenaga bantu yang sudah terdaftar di KemenPAN-RB dan BKN," kata Amin.
Amin memastikan rincian jumlah formasi yang diusulkan tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 173 Tahun 2024.
"Untuk persetujuan kami masih menunggu, tetapi coaching clinic (pengusulan kebutuhan ASN) untuk wilayah I termasuk DIY baru dimulai tanggal tanggal 5 sampai 8 Mei.”
Amin menjamin tidak ada peluang "titipan" dalam seleksi penerimaan CPNS 2024 di DIY.
"Semua transparan karena hasil dari tes bisa dlihat langsung, nilainya berapa itu bisa langsung dilihat," ujar Amin.