Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya

Senin, 21 Agustus 2023 – 16:00 WIB
Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bicara soal RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU.

Pasalnya, salah satu substansi RUU ASN ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK.

Honorer bidang kerja tertentu disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Adapun honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK Full Time, hanya melalui seleksi observasi.

Para PPPK juga ikut dibikin penasaran dengan RUU ASN karena disebut-sebut memuat sejumlah ketentuan yang menjamin kesejahteraan mereka meningkat, termasuk soal jaminan masa pensiun.

Wajar jika 2,3 juta honorer dan para PPPK tidak sabar menanti pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN baru hasil revisi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU, seusai masa reses DPR pertengahan Juli hingga medio Agustus 2023.

Saat diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8), yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, RUU ASN tinggal ketuk palu atau disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan DPR RI mendatang.

Para honorer dan PPPK yang menanti kapan RUU ASN akan disahkan menjadi UU, silakan menyimak informasi tentang tahapan pengesahan UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News