Seluruh PNS dan PPPK, Mohon Simak Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Hal itu dicantumkan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020.
Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi bahwa yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah adalah pejabat pembina kepegawaian, dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 30 Agustus 2020 terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan Risiko Tinggi.
Sebanyak 230 Kabupaten/Kota dengan Risiko Sedang, 151 Kabupaten/Kota dengan Risiko Rendah.
Sebanyak 42 Kabupaten/Kota Tidak Ada Kasus, dan 26 Kabupaten/Kota Tidak Terdampak.
"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," kata Kumolo.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.