Seperti diketahui, saat memberikan kesaksian selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/12), Bahasyim yang jabatannya terakhirnya di Ditjen Pajak adalah Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengakui ada perbedaan data kekayaan di LHKPN dengan yang ada. Bahasyim mengaku, kekayaannya kini mencapai Rp 64 miliar, sedangkan yang dilaporkan pada KPK hanya Rp 10 miliar. Dia berdalih tak melapor karena itu merupakan uang investasi. (sam/rnl/ jpnn)
JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).