Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 07:04 WIB
Sementara dalam Perpres 98 tahun 2020, disebutkan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Nah, tunjangan itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Jadi yang diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 hanya gaji pokok. Untuk tunjangannya dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tandas Teguh. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: