Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah
Setelah Muncul Kasus Plagiat Tiga Calon Guru Besar UPISelasa, 06 Maret 2012 – 09:51 WIB
Mencuatnya kasus plagiat ini, kata Nuh, bukan kasus baru. "Kira-kira bukan ini saja," kata dia. Nuh memandang ada tiga penyebab ada dosen menabrak moral akademik. Pertama demi status sosial, lalu untuk mendapatkan tunjangan guru besar yang mencapai Rp 14 juta per bulan per orang, dan lemahnya sistem pemantauan.
Untuk itu, Nuh semakin bersemangat dengan aturan publikasi ilmiah. Dia memandang, jika semakin banyak karya ilmiah yang dipublikasikan, bisa lebih mudah memantau praktek plagiat. Sebaliknya, jika banyak karya ilmiah yang tidak dipublikasikan atau hanya disimpan di rak kampus, praktek plagiat semakin sulit dipantau.
Mantan Menkominfo itu menjelaskan, publikasi karya ilmiah yang diharuskan untuk syarat kelulusan mahasiswa S1, S2, dan S3 bisa memperbaiki sistem di dunia pendidikan tinggi. Ke depan, kata Nuh, karya ilmiah dari seantero Indonesia akan dimasukkan dalam portal Garuda.