Semakin Tebal Tanda – tanda MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo – Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal tempat pemungutan suara (TPS) siluman yang tersebar di seluruh Indonesia tidak jelas.
Pemohon mendalilkan adanya TPS siluman seluruh Indonesia setelah membandingkan jumlah TPS yang telah disahkan pemohon Komisi Pemilihan Umum dengan data jumlah TPS pada website Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
“Menurut mahkamah, pemohon tidak bisa menyebutkan secara khusus TPS mana saja, di kecamatan, kabupaten, atau setidaknya provinsi mana saja TPS tersebut berada. Oleh karena itu, dalil yang demikian dipandang sebagai dalil yang tidak jelas,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/7).
Terlebih lagi, ujar Saldi, bukti pemohon yang berkaitan dalil berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan hasil screenshot website Situng KPU tanpa didukung bukti lain, yang dapat menguatkan atau membuktikan terjadi penggelembungan suara sebagaimana didalilkan. “Dengan demikian dalil permohonan aquo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.
BACA JUGA: Pimpinan Aksi Kawal MK Berani Simpulkan Gugatan Prabowo – Sandi Ditolak
Sementara itu, terkait dalil pemohon mengenai ditemukannya 37.324 TPS baru juga dianggap mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dalil itu didasarkan pada temuan di website Situng KPU, terdapat TPS yang berjumlah nol, namun kemduian berisi angka-angka yang setelah dijumlahkan didapatkan angka 8.319.073.
Menurut mahkamah, selain dalil tidak lengkap karena tak secara khusus menunjuk TPS yang dimaksud, pemohon juga tidak mengaitkan dalil dengan bukti tertentu namun hanya dinyatakan berdasarkan website Situng KPU.
BACA JUGA: Orator Aksi Kawal MK: Mereka Masih Menggunakan Sihir