Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak
![Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/03/09/kamrussamad-anggota-dpr-ri-komisi-xi-berbicara-seputar-tantangan-dan-solusi-investasi-illegal-di-tengah-krisis-ekonomi-paska-virus-corona-di-jakarta-foto-dok-pribadi-for-jpnn-43.jpg)
Dia menjelaskan jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.
Kamrussamad menyarankan pemerintah lebih melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan daripada mengutip uang dari sembako.
"Optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," kata Kamrussamad. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: