Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sembarangan Pinjamkan KTP, Beginilah Akibatnya...

Selasa, 19 April 2016 – 07:43 WIB
Sembarangan Pinjamkan KTP, Beginilah Akibatnya... - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: Alternet

jpnn.com - KARANGANYAR – Mabes Polri melepaskan Yuli Aris Subandi (28), warga RT 1/RW 9 Padangan, Kelurahan Jungke, Kabupaten Karanganyar yang ditangkap beberapa waktu lalu karena menerima paket sabu-sabu 600 gram dari Nigeria. Ia dilepas karena dianggap tak terkait dengan barang haram yang dikirim lewat jasa paket pos itu.

Namun, Yuli kini justru trauma. Dia masih ingat betul kejadian pada Selasa (5/4), sekitar pukul 12.30 ketika ditangkap polisi.

Siang itu, dia sedang bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Cangakan, Karanganyar. Tiba-tiba dia didatangi Agus Iryanto (21), tersangka lainnya sambil membawa bungkusan paket pos.

Dia kemudian meminta tanda tangan Aris sebagai bukti penerima paket. Aris baru menyadari bahwa kartu tanda penduduk (KTP) miliknya dipinjam Agus pada Februari lalu.

”Kata Agus mau dipakai untuk mengambil kiriman barang dari saudaranya. Karena saya tidak ada rasa curiga sama sekali, KTP saya kasih ke Agus dan difotokopi dan dijadikan alamat penerima paket sabu itu,” katanya kepada Radar Solo.

Usai tanda tangan, dia lantas diajak pulang. Sesampainya di rumah, ternyata petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Mabes Polri yang berpakaian preman sudah menunggunya.

Kiriman paket kemudian dibuka. Isinya lima unit manekin. Tapi setelah manekin dibongkar, ternyata terdapat sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak. Tanpa perlawanan, Aris ditangkap.

”Saya sangat shocked. Nggak tahu apa-apa ditangkap karena barang (sabu, red) sebesar itu. Ada belasan orang yang menangkap saya,” tuturnya sambil menunjukkan lokasi penyergapan di ruang tamu rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close