Sembelih Sapi Betina Bisa Dipenjara 3 Tahun
jpnn.com, BERAU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Berau, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat tidak memotong sapi betina yang masih produktif.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Tumiyem menjelaskan, hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia 41/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Di dalam pasal 14 ayat 4 disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Dia menambahkan, UU itu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang melanggar.
Hukuman paling singkat selama satu tahun. Sedangkan hukuman terlama tiga tahun.
Sementara itu, dendan minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Untuk melakukan pengawasan, pihaknya pun bekerja sama dengan kepolisian maupun TNI.
“Kerja sama itu juga sudah dilakukan di kementerian,” ujar Veteriner kepada Berau Post, Sabtu (11/11).