Sembilan Hari Syahril Di Luar Lapas
Sakit Saraf Dirawat di RSSenin, 07 Februari 2011 – 07:17 WIB
Nah, untuk keluarnya Syahril, satgas juga tidak menemukan pelanggaran. Kata Ota, semua persyaratan administratif yang diberikan untuk Syahril sudah sesuai dengan aturan yang ada. Lebih lanjut Ota menerangkan, Syahril sudah mengantongi surat dari dokter Yusuf Misbach dari pihak lapas, izin kalapas, pengawalan polisi khusus lapas (Polsuspas), Polri dan surat jaminan dari anak Syahril.
"Dia (Syahril) juga dirujuk oleh RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut ke RS Abdi Waluyo. Nah, sejak saat itulah Syahril menjalani rawat inap di rumah sakit yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Jakarta Pusat itu.
Kata Ota, aturan untuk seorang narapidana yang meninggalkan lapas dengan alasan sakit telah diatur dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang napi yang sakit dan membutuhkan perawatan di RS harus melalui rekomendasi dokter lapas, yang diteruskan ke kalapas. Selain itu, kepergiannya harus dikawal dengan petugas dan jika perlu melibatkan polri.