Sembilan Kali Bobol Toko, Didor Polisi
Kamis, 10 Januari 2013 – 04:21 WIB
"Setelah berhasil masuk, saya bersama temen langsung mengambil beberapa barang yang sekiranya dapat dijual. Selain masuk dari atas, saya juga terkadang masuk melalui bagian depan toko dengan mencongkel menggunakan linggis," tutur AS.
Tersangka AS sendiri mengaku, jika dirinya pernah dikurung dalam penjara karena mencuri sarang walet di daerah Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, AS dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun masa kurungan. (atn)