Sembilan Pasangan Calon Gugat Pilkada Mimika
jpnn.com - JAKARTA - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Mimika ditolak sembilan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur,dan massif untuk memenangkan kandidat incumbent, Abdul Muis.
Selain sudah mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Kontitusi (MK), rencananya, Rabu (6/11), mereka juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika.
"Kita mendesak DKPP untuk memberhentikan seluruh anggota KPUD Mimika termasuk PPD, PPS dan KPPD yang sudah nyata-nyata bertindak tidak netral dan melanggar semua azas demokrasi dalam pelaksanaan pemilu," ujar Juru Bicara 9 Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Wilhelmus Pigai di Jakarta, Selasa (5/11)/
Dikatakan, pemilukada Mimika sarat dengan konspirasi politik antara birokrat dan penyelenggara pemilukada secara rapi dan terencana untuk memenangkan kandidat incumbent.
Kesembilan pasangan yang menolak hasil pemilukada Mimika antara lain pasangan Pdt Paulus Y. Managiasi S.Th dan Parjono, pasangan Drs. Yoseph Yopi Kilangin dan H. Andi Tajermin Nur. SE, pasangan Agustinus Anggaibak dan La Sarudi, pasangan Agapitus Mairimau S.Sos dan Ust Setyono S.Pd, pasangan Atanisius Allo Rafra SH dan Titus Natkime, SH, MH, pasangan Pieter Yan Magal dan Philipus Waker, SE, M.Si, pasangan Samuel Farwas S.Sos, M.Pd dan Virgo H Solossa, pasangan Trifena Tinal Bsc dan Anastasia Tekege, S.Ag serta pasangan Alfred Douw, S.Pd dan Lalu Suryadharma.
Wilhelmus Pigai mengatakan, kecurangan yang terlihat adalah dinaikannya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga mencapai 223.409 jiwa. Padahal sebelumnya DPT hanya sebanyak 175.987 jiwa.
"Ini telah diatur secara sistematis dan terstruktur sehingga terdapat kenaikan kurang lebih 53 ribu sehingga sangat berpotensi dalam penggelembungan suara di TPS-TPS dan terjadi penggelembungan suara hampir semua TPS di 12 distrik dan penggelembungan terbesar terjadi di Distrik Mimika Baru," tegas Wilhelmus.
Sedangkan calon bupati Mimika Yoseph Yopi Kilangin mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan sengketa pemilukada Mimika ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).